1. Pemeriksaan, ferivikasi dan cetak dokumen pendaftaran nikah selama 20 menit 2. Pelaksanaan akad nikah selama 30 menit |
Tidak dipungut biaya
Akta Nikah dan Kutipan Akta Nikah (buku nikah)
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat atau mengisi Formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi yang dapat diunduh di: http://purworejo.kemenag.go.id/permohonan-informasi-publik untuk kemudian dapat ditujukan kepada: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store