Bantuan Operasional Sekolah (Pendis)

No. SK: 245 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan

  1. Mengajukan proposal bantuan
  2. Menuggu Konfirmasi BOS
  3. Menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

waktu Pengecekan BOP

Tidak dipungut biaya

Layanan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

 Petugas : Khoeron, M.Pd.I

 Telpon : 0361-943042

 SMS/WA : 081237464671

 E-Mail : kabgianyar@kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online