Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha

  1. Surat Permohonan Permohonan Pembuatan Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha

  1. Pemohon membawa dan mengajukan surat permohonan Pembuatan Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha ke ruang PTSP
  2. FO PTSP menerima surat permohonan Pembuatan Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha mencatat dalam buku agenda
  3. FO PTSP menyerahkan surat permohonan Pembuatan Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha kepada BO PTSP untuk diproses
  4. BO PTSP menyerahkan surat permohonan Pembuatan Tanda Daftar Rumaah Ibadah Agama Buddha kepada JFU
  5. JFU memeriksa dan menyerahkan permohonan Pembuatan Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha kepada Penyelenggara Budha
  6. Penyelenggara Budha memberikan Tanda Daftar Rumah Ibadah Buddha kepada JFU melalui disposisi
  7. JFU mengarsipkan surat permohonan dan disposisi dari Penyelenggara Buddha
  8. JFU menyerahkan disposisi berisi informasi Pembuatan Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Budha yang di terbitkan oleh Penyelenggara Buddha
  9. BO PTSP memberikan disposisi dari Penyelenggara Budha yang berisi Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Budha yang ditunjuk kepada FO PTSP
  10. FO PTSP memberikan Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Budha yang ditunjuk oleh Penyelenggra Budha kepada Pemohon

(1 hari, 99 menit ) setelah diterimanya surat permohonan Pembuatan Tanda DaftarRumah Ibadah Agama Buddha oleh FO PTSP

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha

Telpon : 081246656585

WhatsApp : WhatsApp Kemenag Bangli 

Website konsultasi Kemenag Bangli:  Konsultasi 

Lapor.go.id Link Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Rumah Ibadah Agama Buddha"