Pelayanan Konsultasi

  1. Membawa Fotocopi Identitas (KTP, SIM, Paspor)
  2. Surat tugas (untuk dari instansi
  3. Dokumen/berkas pendukung

  1. Tamu/Pengguna Layanan Menuju Petugas Informasi
  2. Menyampaikan Keperluan, Mengisi Buku Tamu
  3. Menerima Infomrasi dari Petugas
  4. Menerima Layanan konsultasi dari petugas yang ditunjuk pada UPT KPH Wilayah Sanggau Barat

Administrasi : 15 menit

Konsultasi : Sesuai materi konsultasi 

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka langsung ke Pejabat Pengelola

2. Telepon ; 085890199224

3. email : kphsanggaubarat@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"