Penyelenggara Budha

No. SK: Nomor 17 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal Kegiatan

  1. Calon penerima layanan datang ambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Antrian
  3. Menyerahkan Berkas ke FO
  4. Pemeriksaan dan Entry Data oleh FO
  5. Menerima tanda terima penyerahan Berkas, Disposisi 1, Disposisi 2
  6. Penyerahan Hasil layanan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Operasional

Web : semanak.kemenagjepara.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggara Budha"