Permohonan Rekomendasi Bantuan Masjid atau Mushola

No. SK: 47.1 TAHUN 2021

  1. Surat Permohonan yang ditunjukan Kepada Kankemenag Kab. Brebes
  2. Surat Rekomendasi dari KUA setempat
  3. Mengisi profile masjid/mushola yang disediakan oleh petugas
  4. Memiliki alamat yang jelas dan nomor telepon penngurus
  5. Status data tanah
  6. RAB dan Susuna Kepengurusan
  7. Pemohon harus salah satu pengurus (KTP)
  8. FC Rekening Bank
  9. Melampirkan Fotocopy (Akta Notaris Kepenguruan, KTP semua pengurus, Foto Real bangunan)

  1. Pemohon datang langsung ke PTSP

jika berkas persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Jika petugas pelayanan tidak memuaskan, hubungi link : https://s.id/ayo_lapor atau di nomor aduan : 0811-2700-500

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Bantuan Masjid atau Mushola"