Bimbingan Perkawinan Bagi Remaja Usia Nikah (BRUN)

No. SK: Nomor 63 Tahun 2021

  1. Mendaftar sebagai Calon Pengantin.
  2. Mengajukan/diusul sebagai peserta Bimbingan Perkawinan bagi Remaja Usia Nikah (BRUN).
  3. Usia minimal 19 Tahun.

  1. 1. Calon Peserta mendaftarkan kehendak Nikahnya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan, petugas penerima pendaftaran kehendak nikah mendaftarkan pernikahannya pada Aplikasi SIMKAH_WEB. 2. Petugas penerima pendaftaran Nikah (Kepala KUA) atau Calon Pengantin mendaftarkan sebagai Calon Peserta Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Nikah. 3. Kepala Kantor Kemenag Bungo memberikan Surat Tugas Kepada Kepala Seksi Bimas dan Pelaksana untuk melaksanakan Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Nikah. 4. Kepala Seksi Bimas Islam dan Pelaksana melakukan persiapan Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Nikah sesuai dengan modul dan jadwal yang sudah ditetapkan. 5. Peserta Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Nikah memperoleh Sertifikat Nikah.

-

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bimbingan Perkawinan Usia Nikah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Bimbingan Perkawinan Usia Nikah

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bimbingan Perkawinan Bagi Remaja Usia Nikah (BRUN)"