Usul Karis /Karsu Pegawai

  1. 1. FC SK CPNS ( legalisir )
  2. 2. FC SK PNS ( legalisir )
  3. 3. FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir ( legalisir )
  4. 4. Laporan Perkawinan Pertama
  5. 5. Daftar Keluarga PNS
  6. 6. FC Surat Nikah ( legalisir )
  7. 7. FC Kartu Keluarga
  8. 8. Pas Fhoto warna 2x3 = 3 lembar

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan berkas persyaratan lengkap ke bagian PTSP untuk diverifikasi
  2. 2. Berkas permohonan kemudian diteruskan ke bagian umum untuk dinaiikan ke Kepala Kantor untuk mandapat disposisi
  3. 3. Bagian umum melanjutkan berkas dan form disposisi ke Seksi Kepegawaian untuk diproses. disposisi pimpinan di tindaklanjuti oleh staf Kepegawaian yang berwenang.
  4. 4. Staf Kepegawaian menyiapkan surat pengantar Usul Karis / Karsu untuk ditandatangi oleh Pimpinan dan di stempel.
  5. 5. Surat Pengantar Usul Karis/Karsu yang sudah disahkan kemudian digandakan untuk arsip, sedangkan yang Asli diserahkan kepada PTSP untuk diserahkan kepada pemohon.
  6. 6. Bagian PTSP menyerahkan Asli Surat Pengantar Usul Karis/Karsu kepada Pemohon Layanan disertai Berita Serah Terima.


-

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan Karis/Karsu


-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Karis /Karsu Pegawai"