Kepegawaian

No. SK: Nomor 17 Tahun 2021

  1. FC. SK CPNS
  2. FC. SK PNS
  3. FC. SK Terakhir
  4. FC. Karpeg
  5. FC. SK KGB Terakhir
  6. FC. KK
  7. FC. SKP Tahun Terakhir
  8. Surat Kematian asli dan Suket Janda/Duda
  9. Suket Ahli Waris
  10. FC. KTP, FC. Akte Kelahiran Anak (Jika msh masuk tanggungan)
  11. Pasphoto suami/istri (3x4 cm) 6

  1. Calon penerima layanan datang ambil Nomor Antrian dan Menunggu Antrian
  2. Menyerahkan Berkas ke FO, Pemeriksaan dan Entry Data oleh FO
  3. Menerima tanda terima penyerahan Berkas, Approve 1, Approve 2
  4. Penyerahan Hasil Layanan kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengusulan Pensiun Janda/Duda

web : semanak.kemenagjepara.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepegawaian"