Permohonan Terdaftar (SKT) Masjid atau Mushola

No. SK: 47.1 TAHUN 2021

  1. Surat Permohonan ditunjukan kepada kepala kantor kementerian agama kab brebes
  2. Surat rekomenadasi dari KUA setempat
  3. Mengisi profil masjid/mushola yang disediakan petugas
  4. Memiliki alamat yang jelas dan nomor telepon pengurus
  5. Status data tanah
  6. Pemohon harus salah satu pengurus (KTP)
  7. Melampirkan FC Akte Notaris Kepengurusan
  8. FC KTP semua pengurus
  9. FC Rekening Bank

  1. Pemohon datang langsung ke PTSP

jika berkas persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Jika petugas pelayanan tidak memuaskan, hubungi link : https://s.id/ayo_lapor atau di nomor aduan : 0811-2700-500

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Terdaftar (SKT) Masjid atau Mushola"