Permohonan Data Informasi Agama Dan Keagamaan

No. SK: Nomor 32 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan Ijin Audiensi

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Data Informasi Agama dan Keagamaan ke ruang PTSP;
  2. FO PTSP menerima surat permohonan Data Informasi Agama dan mencatat dalam buku Agenda.
  3. FO PTSP menyerahkan surat permohonan Data Informasi Agama dan Keagamaan kepada BO PTSP untuk diproses.
  4. BO PTSP menyerahkan surat permohonan Data Informasi Agama dan Keagamaan kepada JFU
  5. JFU memeriksa dan menyerahkan permohonan Data Informasi Agama dan Keagamaan kepada Kasubbag TU.
  6. Kasubbag TU. Memparaf permohonan Data Informasi Agama dan Keagamaan kepada JFU melalui disposisi.
  7. JFU mengarsipkan surat permohonan dan disposisi dari Kasubbag TU.;
  8. JFU menyerahkan disposisi berisi informasi Data Informasi Agama dan Keagamaan yang ditunjuk oleh Kasubbag TU
  9. BO PTSP memberikan disposisi dari Kasubbag TU yang sudah disetujui oleh Kepalah Kantor
  10. FO PTSP memberikan Pemohon Data Informasi Agama dan Keagamaan

setelah FO PTSP

Tidak dipungut biaya

Data Informasi Agama Dan Keagamaan

Telpon : 081246656585

WhatsApp : WhatsApp Kemenag Bangli 

Website konsultasi Kemenag Bangli:  Konsultasi 

Lapor.go.id Link Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Data Informasi Agama Dan Keagamaan"