Permohonan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Visa Terbatas (VTT)

  1. Surat Permohonan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah;
  2. Persetujuan dari Kankemenag setempat
  3. Daftar Riwayat Hidup Tenaga Asing;
  4. Foto copy Ijazah Tenaga Asing
  5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  6. Statistik Yayasan/ Lembaga Tempat Tenaga Asing Mengajar;
  7. Foto copy Paspor
  8. Pas Foto terbaru (4x6) 1 lembar;
  9. Akta Notaris Pendirian Yayasan/ Lembaga Pendidikan;
  10. Ijin Operasional Yayasan/ Lembaga Pendidikan;
  11. SKCK Polres Setempat;
  12. Foto copy Rekomendasi dari Biro Hukum & KLN (khusus perpanjangan).

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara online dengan mengupload dokumen ke website jateng.kemenag.go.id, dengan memilih menu layanan online;
  2. Petugas front office PTSP menerima notifikasi surat permohonan masuk ke aplikasi Tasurdin Elektronik, menverifikasi kelengkapan dokumen dan meneruskan kepada pejabat berwenang melalui aplikasi surat elektronik;
  3. Pejabat berwenang menerima notifikasi surat elektronik masuk dan membaca perihal surat permohonan kemudian mendisposisikan kepada pejabat pelaksna terkait;
  4. Pejabat pelaksana terkait menverifikasi kebenaran dokumen persyaratan dan memproses Surat Rekomendasi KITAS/VTT secara elektronik;
  5. Petugas Front Office PTSP meng upload dokumen Surat Rekomendasi KITAS/VTT;
  6. Pemohon menerima dokumen Surat Rekomendasi KITAS/VTT melalui melalui notifikasi WA dan dapat mendownload dokumen melalui trackptsp.online. atau dapat diambil langsung melalui PTSP

d. Pejabat   pelaksana   terkait   menverifikasi   kebenaran   dokumen persyaratan dan memproses Surat Rekomendasi KITAS/VTT secara

elektronik;

e.  Petugas   Front   Office   PTSP   meng   upload   dokumen   Surat

Rekomendasi KITAS/VTT;

f.  Pemohon  menerima  dokumen  Surat  Rekomendasi  KITAS/VTT melalui melalui notifikasi WA dan dapat mendownload dokumen melalui  trackptsp.online.  atau  dapat  diambil  langsung  melalui PTSP


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kitas

Telpon

: (024) 8412547

SMS

: 0812-2563-922

WA

: 0812-2563-922

web

Email

: lapor.go.id

: kanwil@kemenag.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telpon : (024) 8412547 SMS : 0812-2563-922 WA : 0812-2563-922 web Email : lapor.go.id : kanwil@kemenag.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Visa Terbatas (VTT)"