Pelayanan Pendaftaran Haji Reguler

No. SK: 12a tahun 2021

  1. ? Beragama Islam;
  2. • Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
  3. • Memiliki Kartu Keluarga;
  4. • Memiliki Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
  5. • Memiliki akta kelahiran / kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; Memiliki rekening atas namaJemaah Haji Reguler pada BPS Bipih.
  6. • Lembar Validasi dari BPS yang ditunjuk Pemerintah
  7. • Surat keterangan kesehatan
  8. • Surat Keterangan Ahli Waris
  9. • Pas Foto ukuran : 3 x 4 (10 lembar) 4 x 6 (10 lembar)

  1. 1. Jemaah yang telah mendapatkan nomor validasi dari Bank Penerima Setoran (BPS) yang ditunjuk Pemerintah
  2. 2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman bagian seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
  3. 3. Menyerahkan persyaratan pendaftaran
  4. 4. Operator mengentry data jamaah ke aplikasi Siskohat
  5. 5. Jamaah menandatangani SPPH

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SPPH

lapor : https://www.lapor.go.id/

 website: https://pariamankota.kemenag.go.id/

Email: pariaman@kemenag.go.id

 Dumas : bit.ly/dumas_kemenag_kota_pariaman

 Hp Kantor : 081367073766

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Haji Reguler"