Permohonan Terdaftar (SKT) Lembaga Seni Budaya Islam

No. SK: 47.1 TAHUN 2021

  1. Surat Permohonan yang ditunjukan Kepada Kantor Kementerian Agama
  2. Surat Rekomendasi KUA Setempat
  3. Memiliki alamat yang jelas dan nomor telepon pengurus yang aktif
  4. Pemohon Harus salah satu dating dengan menunjukan KTP
  5. Melampirkan fotocopi Akte Notaris Kepengurusan
  6. Melampirkan fotocopi KTP semua Pengurus

  1. Pemohon datang langsung ke PTSP

jika berkas persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Jika petugas pelayanan tidak memuaskan, hubungi link : https://s.id/ayo_lapor atau di nomor aduan : 0811-2700-500

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Terdaftar (SKT) Lembaga Seni Budaya Islam"