Pelayanan Rekomendasi Bantuan Lembaga/ Sekolah/ Rumah Ibadah

  1. 1) Surat Permohonan
  2. 2) Surat Keterangan Terdaftar di SIMBI;
  3. 3) KTP Pemohon;
  4. 4) Fotokopi buku rekening bank atas nama Yayasan/Lembaga/Sekolah atau pengurus/panitia minimal 2 orang;
  5. 5) pengurus yang terdaftar pada SK penetapan pengurus/panitia;
  6. 6) Surat Keterangan Aktif dari bank pada tahun berjalan;
  7. 7) Fotokopi NPWP Yayasan/Lembaga/Sekolah atau salah satu Pengurus/Panitia.

  1. 1) Pengguna layanan datang langsung dan membawa persyaratan; atau dapat mengupload persyaratan melalui melalui akses website: purworejo.kemenag.go.id atau WA SiMANTAP di 082334451010 yang akan diarahkan ke link google form: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfGHGCb-k5rWv0ynXZYzja0nmL5xAX9rLj_lGlLdHhny5EuGA/viewform (Untuk Masjid/Musholla/Majelis Taklim/Ormas Islam); Dan link google form: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfrzY8W9mbNH-T64uvH_Etzu2Q_lZ9M1utU8uH9xW-hG88SnQ/viewform (Untuk Yayasan/Lembaga/Sekolah)
  2. 2) Pengguna layanan dilayani oleh petugas Help Desk, mengisi buku tamu dan dipersilakan mengambil nomor antrian serta menunggu panggilan layanan;
  3. 3) Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan maka petugas menghubungi pengguna layanan untuk konfirmasi dan memperbaiki dokumen
  4. 4) Apabila persyaratan memenuhi, maka pengguna layanan dapat menunggu konfirmasi;
  5. 5) Petugas kemudian melakukan entry data di SIMBI (khusus untuk lembaga Islam);
  6. 6) Petugas membuat surat rekomendasi
  7. 7) Kepala seksi menyetujui dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani Surat Rekomendasi
  8. 8) Pengguna layanan menerima asli Surat Rekomendasi

73 Menit

Tidak dipungut biaya

Asli Surat Rekomendasi Bantuan Lembaga/ Sekolah/ Rumah Ibadah.

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat untuk kemudian dapat ditujukan kepada:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo
Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id
2.     menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a.    telepon: 0275-321082
b.    faksimile: 0275-321082 ext 806
c.     hotline : 085878677322 dan 081392981045

WA SiMANTAP: 082334451010

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Bantuan Lembaga/ Sekolah/ Rumah Ibadah"