Pelayanan Permintaan Data/Informasi

  1. Surat Tugas
  2. Surat permintaan data/informasi
  3. Tanda pengenal/identitas

  1. 1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi 2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaan data/informasi 3. Menerima data/informasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

- Rencana Pengelolaan Hutan, Peta Kawasan Hutan, dan Data Perhutanan Sosial

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3. WA : 08152205074

4. Telepon : -

5. Faximile : -

6. Email : kphkh.sunit21@gmail.com

7. Online melalui website : -

b. Alur Penanganan Pengaduan :

- Masyarakat/ pemohon menyampaikan aduan secara lisan/telepon/tertulis

- Pejabat Pengelola Pengaduan

- Tim Pengelola Pengaduan

- Masyarakat/pemohon menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;

2. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Data/Informasi"