Penyelenggara Haji dan Umroh

  1. 1) Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp.10.000,- yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.
  2. 2) Bukti Asli tanda Setoran Awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  3. 3) Foto Copy Buku Tabungan Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan Aslinya
  4. 4) Foto Copy KTP dan memperlihatkan Aslinya
  5. 5) Jamaah wajib mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi

  1. Calon penerima layanan datang ambil Nomor Antrian,
  2. Menunggu Antrian, Menyerahkan Berkas ke FO,
  3. Pemeriksaan dan Entry Data oleh FO,
  4. Menerima tanda terima penyerahan Berkas,
  5. Disposisi 1, Disposisi 2, Hasil Layanan, Penyerahan Hasil layanan kepada Pemohon

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pembatalan Nomor Validasi Jemaah Haji


Web:semanak.kemenagjepara.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggara Haji dan Umroh"