Pelayanan Permohonan Pembebasan Biaya Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf

  1. 1) Surat Pengantar dari KUA
  2. 2) Asli AIW/APAIW
  3. 3) Asli SK Nadzir
  4. 4) Foto copi KTP dan KK Wakif /Pelapor
  5. 5) Foto copi KTP 2 orang saksi
  6. 6) Foto copi KTP semua Nadzir
  7. 7) Sertifikat SHM/Letter C
  8. 8) SPPT

  1. 1) Pengguna layanan datang langsung dan membawa persyaratan;
  2. 2) Pengguna layanan dilayani oleh petugas Help Desk, mengisi buku tamu dan dipersilakan mengambil nomor antrian serta menunggu panggilan layanan;
  3. 3) Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan maka petugas menghubungi pengguna layanan untuk konfirmasi dan memperbaiki dokumen;
  4. 4) Apabila persyaratan memenuhi, maka pengguna layanan dapat menunggu konfirmasi;
  5. 5) Petugas membuat surat permohonan kepada Kepala BPN setempat;
  6. 6) Kepala seksi menyetujui dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo menandatangani surat permohonan;
  7. 7) Pengguna layanan menerima untuk diteruskan ke BPN setempat. Surat Permohonan Pembebasan Biaya Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf.

75 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pembebasan Biaya Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf.

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat untuk kemudian dapat ditujukan kepada:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo
Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id
2.     menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.    telepon: 0275-321082

b.    faksimile: 0275-321082 ext 806

c.     hotline : 085878677322 dan 081392981045

d.   WA SiMANTAP: 082334451010

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pembebasan Biaya Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf"