Pendidikan Madrasah

No. SK: Nomor 17 Tahun 2021

  1. Surat Permohonan mutasi, data siswa
  2. Surat pernyataan kesediaan menerima dari madrasah penerima
  3. Fc lampiran KK

  1. Calon penerima layanan datang ambil Nomor Antrian, Menunggu Antrian
  2. Menyerahkan Berkas ke FO
  3. Pemeriksaan dan Entry Data oleh FO
  4. Menerima tanda terima penyerahan Berkas
  5. Disposisi 1, Disposisi 2
  6. Hasil Layanan
  7. Penyerahan Hasil layanan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Rekomendasi Mutasi Siswa dalam , Luar Propinsi dan Luar Negeri

web: semanak.kemenagjepara.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendidikan Madrasah"