Pelayanan Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah

  1. 1) Surat Permohonan dari pemohon
  2. 2) Surat Rekomendasi dari FKUB kabupaten
  3. 3) Daftar nama dan fotokopi KTP Pengguna paling sedikit 90 orang (disahkan oleh pejabat setempat)
  4. 4) Daftar dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang dan disahkan oleh lurah/kepala desa
  5. 5) Susunan kepanitiaan pendirian tempat ibadah
  6. 6) Gambar bangunan
  7. 7) Fotokopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan diwakilkan
  8. 8) Sertifikat tanah bukan atas nama perseorangan
  9. 9) Surat pernyataan proses peralihan sertifikat tanah (apabila sertifikat belum atas nama tempat ibadah)
  10. 10) Gambar bangunan dan RAB
  11. Pengguna layanan juga dapat mengupload persyaratan melalui melalui akses website: purworejo.kemenag.go.id atau WA SiMANTAP di 082334451010 yang akan diarahkan ke link google form: https://docs.google.com/forms/d/e/ 1FAIpQLSf5kf9fMAQAu6zLVNCVXkhpd7v7_twQENmarBq8jKwjtjJgZA/ viewform (Untuk Rumah Ibadah selain Masjid/Mushola).

  1. 1) Pengguna layanan datang langsung dan membawa persyaratan; atau dapat mengupload persyaratan melalui melalui akses website: purworejo.kemenag.go.id atau WA SiMANTAP di 082334451010 yang akan diarahkan ke link google form: https://docs.google.com/forms/d/e/ 1FAIpQLSf5kf9fMAQAu6zLVNCVXkhpd7v7_twQENmarBq8jKwjtjJgZA/ viewform (Untuk Rumah Ibadah selain Masjid/Mushola).
  2. 2) Pengguna layanan dilayani oleh petugas Help Desk, mengisi buku tamu dan dipersilakan mengambil nomor antrian serta menunggu panggilan layanan
  3. 3) Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan maka petugas menghubungi pengguna layanan untuk konfirmasi dan memperbaiki dokumen;
  4. 4) Apabila persyaratan memenuhi, maka pengguna layanan dapat pulang untuk menunggu konfirmasi;
  5. 5) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menugaskan kepala seksi terkait untuk membentuk tim verifikasi.
  6. 6) Tim verifikasi tersebut bertugas : a) melakukan verifikasi dokumen proposal; b) Melakukan verifikasi lapangan dan memberikan penilaian kelayakan atau tidak.
  7. 7) Tim verifikasi membuat Berita Acara dan Surat Rekomendasi.
  8. 8) Kepala seksi menyetujui dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani Berita Acara dan Surat Rekomendasi
  9. 9) Pengguna layanan menerima asli Surat Rekomendasi.

172 Menit

Tidak dipungut biaya

Asli Surat Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah.

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat untuk kemudian dapat ditujukan kepada:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo
Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id
2.     menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a.    telepon: 0275-321082

b.    faksimile: 0275-321082 ext 806

c.     hotline: 085878677322 dan 081392981045

d.   WA SiMANTAP: 082334451010

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadah "