Penyelenggara Zawa

No. SK: Nomor 17 Tahun 2021

  1. Persyaratan Nazhir perseorangan : Surat permohonan dari Nazhir kepada Kepala KUA setempat tentang pendaftaran nazhir,
  2. Surat pengantar dari Kepala KUA kepada perwakilan BWI Kabupaten,
  3. surat pengantar dari BWI Kabupaten kepada Perwakilan BWI Provinsi, FC KTP Nazhir,
  4. Akta Ikrar wakaf
  5. , Surat pengesahan Nazhir,
  6. Daftar rwayat hidup nazhir
  7. , FC Sertifikat tanah/ bukti syah kepemilikan tanah,Program Kerja dalam pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf
  8. Daftar kekayaan yang berasal dari harta wakafyang dimiliki
  9. . Persyaratan nazhir Organisasi /Badan Hukum antara lain : FC Akta Notaris tentang pendirian Organisasi/Badan Hukum , FC Anggaran Dasar dan Anggarana rumah tangga, Daftar susunan pengurus,

  1. Calon penerima layanan datang ambil Nomor Antrian,
  2. Menunggu Antrian,
  3. Menyerahkan Berkas ke FO,
  4. Pemeriksaan dan Entry Data oleh FO,
  5. Menerima tanda terima penyerahan Berkas,
  6. Disposisi 1, Disposisi 2, Hasil Layanan, Penyerahan Hasil layanan kepada Pemohon

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pelayanan permohonan pengantar pendafatarn nazhir wakaf ke BWI Provinsi (Luas tanah di atas 1000m2)


Web:semanak.kemenagjepara.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggara Zawa"