Pelayanan Permohonan Pendaftaran Madrasah Diniyah Taklimiyah Dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an

  1. 1) Surat permohonan;
  2. 2) Rekomendasi Kepala KUA;
  3. 3) Proposal untuk lembaga Madrasah Diniyah Taklimiyah, yang melampirkan: • Nama Madrasah Diniyah Tamiliyah dan alamat lengkap; • Nama Kepala Madrasah Diniyah Tamiliyah; • Jenis atau Jenjang Madrasah Diniyah Tamiliyah yang diselenggarakan (Awwaliyah,Wusha, atau Ulya); • Daftar nama siswa/santri, minimal 15 (lima belas) orang; • Daftar nama guru, minimal 2 (dua) orang dan masing-masing mata pelajaran yang diampu, yaitu: al-Qur’an, Hadits, Aqiqah, Fiqih, Tarikh Islam, Bahasa Arab; • Daftar nama tenaga administrasi, minimal 1 (satu) orang; • Sarana berupa ruangan dan peralatan pembelajaran.
  4. 4) Proposal untuk Lembaga Pendidikan Al-Qur’an melampirkan: • Dokumen Kurikulum • Jumlah dan Kompetensi Pendidik dan tenaga Kependidikan • Sarana dan Prasarana
  5. Pengguna layanan juga dapat mengupload persyaratan melalui melalui akses website: purworejo.kemenag.go.id atau WA SiMANTAP di 082334451010 yang akan diarahkan ke link google form: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdcoIym3zoo78cI21a_MPpq-mKoMvWoQMe9tgFdYBB6enZUyQ/viewform

  1. 1) Pengguna layanan datang langsung dan membawa persyaratan; atau dapat mengupload persyaratan melalui melalui akses website: purworejo.kemenag.go.id atau WA SiMANTAP di 082334451010 yang akan diarahkan ke link google form: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdcoIym3zoo78cI21a_MPpq-mKoMvWoQMe9tgFdYBB6enZUyQ/viewform
  2. 2) Pengguna layanan dilayani oleh petugas Help Desk, mengisi buku tamu dan dipersilakan mengambil nomor antrian serta menunggu panggilan layanan;
  3. 3) Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan maka petugas menghubungi pengguna layanan untuk konfirmasi dan memperbaiki dokumen;
  4. 4) Apabila persyaratan memenuhi, maka pengguna layanan dapat pulang untuk menunggu konfirmasi;
  5. 5) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menugaskan kepala seksi terkait untuk membentuk tim verifikasi.
  6. 6) Tim verifikasi tersebut bertugas : a) melakukan verifikasi dokumen proposal pendaftaran satuan LPQ dan memberikan masukan kepada pemohon bila ada kekurangan dokumen persyaratan; b) Melakukan verifikasi lapangan dan memberikan penilaian kelayakan atau tidak.
  7. 7) Berdasarkan penilaian kelayakan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menugaskan kepala seksi terkait untuk mengadakan rapat pertimbangan pemberian tanda daftar LPQ yang melibatkan tim verifikasi.
  8. 8) Kepala seksi melaporkan hasil rapat pertimbangan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  9. 9) Berdasarkan hasil rapat pertimbangan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan keputusan layak atau tidak untuk diberikan tanda daftar LPQ.
  10. 10) Pengguna layanan menerima asli keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan asli piagam tanda daftar.

370 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo dan asli piagam tanda daftar.

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat untuk kemudian dapat ditujukan kepada:

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo

Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id

2.     menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

        a.    telepon: 0275-321082

        b.    faksimile: 0275-321082 ext 806

        c.     hotline: 085878677322 dan 081392981045

   d.   WA SiMANTAP: 082334451010

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pendaftaran Madrasah Diniyah Taklimiyah Dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an "