Pelayanan Surat Rekomendasi Pendaftaran Keberadaan Pondok Pesantren.

  1. 1) Surat permohonan;
  2. 2) Struktur Organisasi Pesantren;
  3. 3) Data Tenaga Pendidik yang menggambarkan tenaga pendidik sebagai guru/ustadz Pesantren;
  4. 4) Data Tenaga Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagai penunjang penyelenggaraan Pesantren;
  5. 5) Data Santri yang menggambarkan santri yang tercatat dalam administrasi Pesantren;
  6. 6) Data Kurikulum yang menggambarkan daftar kurikulum Pesantren;
  7. 7) Daftar Kitab Kuning yang menggambarkan daftar kitab kuning yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren;
  8. 8) Asli Surat Permohonan Izin Terdaftar Pesantren yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga;
  9. 9) Asli Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga;
  10. 10) Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga yang menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika, menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan/atau fungsi pemberdayaan masyarakat, memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had), menjaga kekhasan atau keunikan tertentu dalam pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan keterampilan yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren, serta kebenaran data-data dan berkas pendaftaran keberadaan Pesantren yang dilampirkan;
  11. 11) Asli Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa yang menerangkan kedudukan Pesantren;
  12. 12) Salinan Akta Notaris Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan;
  13. 13) Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan;
  14. 14) Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan;
  15. 15) Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan Yayasan, pimpinan Ormas, atau pimpinan perkumpulan masyarakat;
  16. 16) Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri perseorangan atau pimpinan perkumpulan masyarakat (jika ada)
  17. 17) Salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam;
  18. 18) Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam;
  19. 19) Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam;
  20. 20) Salinan Halaman Muka bukti kepemilikan tanah (sertifikat hak milik/hak pakai/hak guna bangunan/wakaf) sesuai kedudukan Pesantren yang didaftarkan, atas nama pimpinan Pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin terdaftar Pesantren;
  21. 21) Dokumentasi papan nama Pesantren menggambarkan keberadaan Pesantren;
  22. 22) Dokumentasi Asrama menggambarkan keberadaan pondok atau asrama tempat tinggal santri mukim;
  23. 23) Dokumentasi Masjid/Mushalla menggambarkan keberadaan masjid/mushalla tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar Pesantren;
  24. 24) Dokumentasi Ruang Belajar menggambarkan keberadaan ruang belajar tempat aktivitas belajar-mengajar;
  25. 25) Dokumentasi Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning menggambarkan aktivitas pembelajaran kitab kuning.
  26. 26) Dokumentasi Denah Pesantren menggambarkan letak lokasi dan bangunan Pesantren;
  27. 27) Dokumentasi Dapur menggambarkan kondisi tempat memasak kebutuhan makan santri;
  28. 28) Dokumentasi MCK menggambarkan kondisi tempat mandi cuci kakus dan sanitasi Pesantren;
  29. 29) Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang menginduk kepada Pesantren induk;
  30. 30) Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk dan Pesantren Cabang bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang;
  31. 31) Salinan Naskah Perjanjian Kerjasama bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang..
  32. Pengguna layanan juga wajib melakukan registrasi secara online pada aplikasi Sitren: https://sitren.id/
  33. Pengguna layanan tidak diperkenankan memilih salah satu prosedur

  1. 1) Pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren dilakukan dengan 2 (dua) prosedur: • Secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan hardcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren; dan • secara alur data berbasis elektronik atau online melalui laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren dengan memilih menu “Registrasi” pada halaman beranda, serta melampirkan softcopy seluruh Dokumen Kelengkapan
  2. 2) Pendaftaran Keberadaan Pesantren serta melengkapi beberapa formulir isian dalam aplikasi.
  3. 3) Tidak dibenarkan melakukan pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren hanya dengan salah satu prosedur.
  4. 4) Kiai/Pimpinan Pesantren atau Pimpinan Yayasan atau Pimpinan Ormas atau Pimpinan Perkumpulan Masyarakat (sesuai pendiri Pesantren) mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
  5. 5) Tidak dibenarkan mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama yang berbeda dengan kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan.
  6. 6) Kiai/Pimpinan Pesantren Induk mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan calon Pesantren Cabang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) calon Pesantren Cabang yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditambah salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk (jika calon Pesantren Cabang belum memiliki izin terdaftar Pesantren). Dalam hal calon Pesantren Cabang telah memiliki izin terdaftar Pesantren, maka ditambah salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) calon Pesantren Cabang.
  7. 7) Dalam hal pendirian Pesantren Cabang yang dilakukan dengan cara bekerjasama dengan Pesantren lain, salah satu Kiai/Pimpinan Pesantren Induk atau Cabang mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang dinyatakan sebagai Pesantren Cabang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) calon Pesantren Cabang yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditambah salinan naskah perjanjian kerjasama dan salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk (jika calon Pesantren Cabang belum memiliki izin terdaftar Pesantren). Dalam hal calon Pesantren Cabang telah memiliki izin terdaftar Pesantren, maka ditambah salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) calon Pesantren Cabang.
  8. 8) Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik/hardcopy dan softcopy/file pada akun Kantor Kementerian Agama dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  9. 9) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan pemberitahuan disertai dengan alasan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan melalui akun Kantor Kementerian Agama.
  10. 10) Pemohon mendapatkan pemberitahuan Kantor Kementerian Agama melalui akun Pesantren, dan melengkapi kekuranglengkapan dokumen yang dimaksud.
  11. 11) Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dianggap ditarik kembali.
  12. 12) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan.
  13. 13) Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kantor Kementerian Agama yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan Pesantren.
  14. 14) Apabila di pandang perlu, Kepala Kantor Kementerian Agama dapat menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren pemohon sebagai petugas verifikasi dan visitasi lapangan, untuk melakukan verifikasi dan visitasi lapangan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dalam bentuk rekomendasi.
  15. 15) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan disertai dengan alasan tertulis, dan disampaikan kepada pemohon melalui akun Kantor Kementeria Agama.
  16. 16) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan diterima, dengan mengupload rekomendasi pada akun Kantor Kementerian Agama.

240 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi Pendaftaran Keberadaan Pondok Pesantren.

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat untuk kemudian dapat ditujukan kepada:

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo

Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id

2.     menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

      a.    telepon: 0275-321082

b.    faksimile: 0275-321082 ext 806

     c.     hotline: 085878677322 dan 081392981045

d.    WA SiMANTAP: 082334451010


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Pendaftaran Keberadaan Pondok Pesantren."