Pelayanan Surat rekomendasi Ijin Operasional RA/Madrasah.

  1. • Fotokopi sah akte notaris organisasi berbadan hukum berbentuk yayasan atau perkumpulan atau organisasi berbadan hukum lainnya yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI atau pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. • Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur organisasi dan susunan pengurus dilengkapi dengan fotocopi KTP masing-masing
  3. • Fotokopi sah dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dari organisasi calon penyelenggara;
  4. • Fotokopi sah surat keputusan pengurus organisasi calon penyelenggara tentang struktur manajemen dan personalia madrasah yang akan didirikan;
  5. • Dokumen kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. • Dokumen rencana induk pengembangan madrasah;
  7. • Daftar calon guru yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon guru dan fotokopi sah ijazah terakhir calon guru;
  8. • Fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan calon kepala madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon kepala madrasah dan fotokopi ijazah terakhir calon kepala madrasah
  9. • Daftar calon tenaga kependidikan madrasah yang dilengkapi dengan daftar riwayat hidup calon tenaga kependidikan madrasah dan fotokopi sah ijazah terakhir calon tenaga kependidikan madrasah;
  10. • Daftar sarana dan prasarana pendidikan yang dimiliki
  11. • Gambar / foto sarana prasarana pendidikan yang dimiliki
  12. • Fotokopi sah sertifikat kepemilikan tanah/lahan atas nama organisasi berbadan hukum;
  13. • Dokumen studi kelayakan yang meliputi: aspek tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, sosial dan budaya dan demografi anak usia sekolah dengan ketersedian lembaga pendidikan formal.
  14. Dokumen dapat diupload di: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdM9i4iRBdejITPZzA-G91xJjx7Osz2nP5Q8aC0bkqvpsUaMQ/viewform

  1. 1) Pengguna layanan datang langsung dan membawa persyaratan rekomendasi ijin operasional RA/Madrasah atau dapat mengunggah dokumen melalui link google form: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdM9i4iRBdejITPZzA-G91xJjx7Osz2nP5Q8aC0bkqvpsUaMQ/viewform
  2. 2) Pengguna layanan dilayani oleh petugas Help Desk, mengisi buku tamu dan dipersilakan mengambil nomor antrian serta menunggu panggilan layanan;
  3. 3) Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan maka petugas menghubungi pengguna layanan untuk konfirmasi dan memperbaiki dokumen;
  4. 4) Apabila persyaratan memenuhi, maka pengguna layanan dapat pulang untuk menunggu konfirmasi;
  5. 5) Petugas kemudian akan melakukan validasi data dan dokumen serta menginputnya;
  6. 6) Kepala Kantor membentuk tim verifikasi lapangan
  7. 7) Tim verifikasi lapangan membuat Berita Acara & Surat Rekomendasi Ijin Operasional RA/Madrasah
  8. 8) Kasi Pendidikan Madrasah menyetujui Berita Acara & Surat Rekomendasi Ijin Operasional RA/Madrasah dengan Paraf dan Kepala Kantor mengesahkan dengan tanda tangan;
  9. 9) Pengguna layanan akan dihubungi petugas untuk mengambil surat rekomendasi di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo;
  10. 10) Pengguna layanan menerima surat Rekomendasi Ijin Operasional RA/Madrasah.

6 hari 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi Ijin Operasional RA/Madrasah.

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat untuk kemudian dapat ditujukan kepada:

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo

Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id


2.     menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.    telepon: 0275-321082


b.    faksimile: 0275-321082 ext 806

c.     hotline: 085878677322 dan 081392981045


d.   WA SiMANTAP: 082334451010

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat rekomendasi Ijin Operasional RA/Madrasah."