Permohonan Rekomendasi Pendaftaran Ormas Keagamaan

No. SK: 47.1 TAHUN 2021

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan atau lembaga
  2. AD/ ART Organisasi
  3. Akta Pendirian dari Notaris
  4. Susunan Pengurus beserta Fotocopi KT
  5. Surat Keterangan Domisili yang diketahui oleh pejabat yang berwenang
  6. Rekomendasi dari MUI

  1. Pemohon Hadir ke PTSP

jika persyaratan lengkap dan pejabat ada (TTE masih dalam proses)

Tidak dipungut biaya

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Jika petugas pelayanan tidak memuaskan, hubungi link : https://s.id/ayo_lapor atau di nomor aduan : 0811-2700-500

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Pendaftaran Ormas Keagamaan"