Pelayanan Rekomendasi Paspor Umrah Dengan Aplikasi Sistem Informasi Rekomendasi Paspor Umroh (SIKOMPOR)

  1. 1. Ketentuan umum pengguna layanan adalah sebagai berikut: a. Pengguna layanan yang dimaksud dalam hal ini adalah calon jamaah umrah b. Satu rekomendasi paspor umrah hanya untuk 1 (satu) kali penerbitan paspor umrah; c. Rekomendasi paspor umrah berlaku untuk 1 calon jamaah umrah;
  2. 2. hasil pemindaian kartu tanda penduduk/ kartu identitas anak (format .pdf)
  3. 3. hasil pemindaian kartu keluarga (format .pdf)
  4. 4. hasil pemindaian dokumen Akte Lahir / buku nikah/ ijazah (format .pdf)
  5. 5. hasil pemindaian Asli Surat keterangan dari PPIU atau kantor cabang PPIU yang telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi
  6. 6. hasil pemindaian Foto kopi SK izin operasional PPIU yang masih berlaku
  7. 7. Komputer/Laptop dengan spesifikasi RAM minimal 2 gb
  8. 8. Koneksi internet dengan kecepatan minimal 3Mbps
  9. 9. Sistem ini dapat diakses dengan Smartphone, namun sangat disarankan menggunakan Komputer / Laptop demi kelancaran dan kenyamanan Penggunaan

  1. a. Klik link berikut untuk menuju portal SIKOMPOR: http://rekom.kemenagpwr.id/
  2. b. Pengguna layanan melakukan registrasi pada Aplikasi SIKOMPOR dengan klik Menu Pendaftaran pada bagian atas kanan tampilan awal web;
  3. c. Pengguna layanan mengisi semua kolom pada form pendaftaran yakni: Nama lengkap sesuai KTP, Nomor handphone aktif, NIK, Alamat sesuai KTP, e-mail aktif, Nama PPIU sesuai SK, password yang akan digunakan
  4. d. Pengguna layanan melakukan klik pada syarat dan ketentuan untuk mengetahui syarat dan ketentuan penggunaan;
  5. e. Pengguna layanan memberikan tanda centang pada checkbox syarat dan ketentuan;
  6. f. Pengguna layanan melakukan klik Daftar;
  7. g. Pengguna layanan login dengan user e-mail dan password yang telah didaftarkan;
  8. h. Pengguna layanan mengisi form permohonan rekomendasi Paspor Umroh dan pastikan data NIK sudah benar
  9. i. Pengguna layanan melengkapi semua data dan pastikan data yang diisi sudah dicek kebenarannya, yang berupa: nama lengkap, alamat sesuai KTP, NIK, nama ayah kandung, tempat lahir, tanggal lahir, nomor handphone aktif, nama PPIU, nomor SK PPIU.
  10. j. Pengguna layanan mengunggah dokumen persyaratan dengan format .pdf berupa: kartu tanda penduduk/ kartu identitas anak, kartu keluarga, Akte Lahir/ buku nikah/ ijazah, Asli Surat keterangan dari PPIU atau kantor cabang PPIU yang telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi serta SK izin operasional PPIU yang masih berlaku;
  11. k. Petugas atau operator SIKOMPOR akan melakukan analisa, verifikasi data, dokumen, dan cek data PPIU di situs Umrah Cerdas.
  12. l. Apabila data sesuai, maka petugas akan menerbitkan surat rekomendasi papor umrah;
  13. m. Kepala Kantor menyetujui dan menandatangani surat rekomendasi papor umrah secara elektronik;
  14. n. Pengguna layanan menerima surat rekomendasi papor umrah;
  15. o. Apabila data belum sesuai, maka petugas akan mengembalikan ke pengguna layanan/ user

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi paspor umrah/ haji khusus

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat untuk kemudian dapat ditujukan kepada:

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo

Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id

2.     menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.                telepon: 0275-321082

b.                faksimile: 0275-321082 ext 806

c.                 hotlineWA SiMANTAP di 082334451010


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Paspor Umrah Dengan Aplikasi Sistem Informasi Rekomendasi Paspor Umroh (SIKOMPOR)"