Pelayanan Rekomendasi Paspor Umrah

  1. 1. Ketentuan umum pengguna layanan adalah sebagai berikut: a. Pengguna layanan yang dimaksud dalam hal ini adalah calon jamaah umrah/haji khusus b. Satu rekomendasi paspor umrah/haji khusus hanya untuk 1 (satu) kali penerbitan paspor umrah/haji khusus; c. Rekomendasi paspor umrah berlaku untuk 1 calon jamaah umrah;
  2. 2. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo;
  3. 3. Foto kopi KTP
  4. 4. Foto kopi KK
  5. 5. Foto kopi Surat Nikah/Akta Kelahiran/ Ijazah
  6. 6. Surat keterangan dari PPIU/PIHK atau kantor cabang PPIU/PIHK yang telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi
  7. 7. Foto kopi SK izin operasional PPIU/PIHK yang masih berlaku
  8. 8. Foto kopi bukti setoran awal BPIH (bagi calon jamaah haji khusus) dan diserahkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kab.Purworejo dengan alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo.

  1. 1) Pengguna layanan datang langsung dan menyerahkan dokumen persyaratan
  2. 2) Pengguna layanan dilayani oleh petugas Help Desk, mengisi buku tamu dan dipersilakan mengambil nomor antrian serta menunggu panggilan layanan;
  3. 3) Petugas memeriksa dokumen persyaratan
  4. 4) Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan maka petugas menghubungi pengguna layanan untuk konfirmasi penolakan dan memperbaiki dokumen
  5. 5) Apabila persyaratan memenuhi, maka pengguna layanan dapat menunggu hasil layanan;
  6. 6) Petugas membuat surat rekomendasi;
  7. 7) Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyetujui dan Kepala Kantor menandatangani surat rekomendasi pelimpahan;
  8. 8) Pengguna layanan menerima tembusan surat rekomendasi.

61 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi paspor umrah/ haji khusus

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat untuk kemudian dapat ditujukan kepada:

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo

Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id

2.     menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.                telepon: 0275-321082

b.                faksimile: 0275-321082 ext 806

c.                 hotline       WA SiMANTAP di 082334451010

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SiKOMPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Paspor Umrah"