Pelayanan Pelimpahan Porsi Haji

  1. Ketentuan umum pengguna layanan adalah sebagai berikut: a. Pengguna layanan yang dimaksud dalam hal ini adalah ahli waris atau jemaah haji b. Pelimpahan porsi dapat dilakukan apabila jemaah haji: 1) meninggal dunia; 2) sakit permanen sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan; c. Pelimpahan porsi hanya untuk 1 (satu) kali pelimpahan; d. Pelimpahan porsi berlaku untuk 1 (satu) nomor porsi. Bagi jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi yang lebih dari 1 (satu), hanya dapat dilimpahkan satu nomor porsi dan nomor porsi yang lain dapat dibatalkan; e. Penerima pelimpahan porsi adalah: suami/istri/ayah/ibu/anak kandung/saudara kandung dari jamaah yang sakit permanen atau meninggal dunia; f. Penerima pelimpahan berusia minimal 12 tahun pada saat pengajuan pelimpahan. Sedangkan bisa berangkat haji jika sudah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah;
  2. 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo;
  3. 2. Fotokopi legalisir Akta Kematian dari Dinas Kependudukan & Catatan Sipil;
  4. 3. Asli Bukti Setoran Awal dan/ atau Setoran Lunas BIPIH Almarhum/Almarhumah;
  5. 4. Asli Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa bermaterai 10.000 (sesuai format);
  6. 5. Asli Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Porsi (Sesuai Format);
  7. 6. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (Sesuai Format);
  8. 7. Fotokopi legalisir KTP, KK, Surat Nikah Jamaah yang wafat;
  9. 8. Fotokopi legalisir KTP, KK, Akte Lahir/ Surat Nikah Jamaah penerima pelimpahan porsi;
  10. 9. Rekening Tabungan Haji Jamaah penerima pelimpahan porsi bank yang sama dengan jamaah yg wafat;
  11. 10. Mengisi Formulir SPPH;
  12. 11. Dokumen diserahkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kab.Purworejo dengan alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo
  13. Pada pelimpahan porsi karena meninggal dunia, ahli waris wajib hadir langsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo dengan membawa persyaratan
  14. Pada pelimpahan porsi karena sakit permanen maka pengguna layanan ahli waris wajib hadir langsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo dengan membawa persyaratan

  1. 1) Pengguna layanan datang langsung dan menyerahkan dokumen persyaratan;
  2. 2) Pengguna layanan dilayani oleh petugas Help Desk, mengisi buku tamu dan dipersilakan mengambil nomor antrian serta menunggu panggilan layanan; 3) Petugas memeriksa dokumen persyaratan;
  3. 4) Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan maka petugas menghubungi pengguna layanan untuk konfirmasi penolakan dan memperbaiki dokumen;
  4. 5) Apabila persyaratan memenuhi, maka pengguna layanan dapat menunggu hasil layanan;
  5. 6) Petugas membuat surat rekomendasi;
  6. 7) Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyetujui dan Kepala Kantor menandatangani surat rekomendasi pelimpahan;
  7. 8) Pengguna layanan menerima tembusan surat rekomendasi.

61 Menit

Tidak dipungut biaya

Tembusan Surat Rekomendasi Pelimpahan Porsi

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat untuk kemudian dapat ditujukan kepada:

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo

Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id

2.     menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.                telepon: 0275-321082

b.                faksimile: 0275-321082 ext 806

c.                 hotline      WA SiMANTAP di 082334451010

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelimpahan Porsi Haji"