Pelayanan Pembatalan BPIH

  1. Ketentuan umum pengguna layanan adalah sebagai berikut: a. Pengguna layanan yang dimaksud dalam hal ini adalah ahli waris atau jemaah haji b. Pembatalan BPIH dapat dilakukan apabila jemaah haji: 1) meninggal dunia dan porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris; 2) membatalkan pendaftarannya; 3) dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah. c. Pembatalan BPIH dapat dilakukan oleh jemaah haji yang meninggal dunia apabila yang bersangkutan meninggal dunia antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum masuk asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara; d. Pembatalan pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan oleh jemaah haji antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara; e. Pembatalan pendaftaran jemaah haji diberitahukan secara tertulis kepada jemaah haji oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri melalui aplikasi Siskohat. f. Pengguna layanan wajib melakukan BPIH sendiri tanpa diwakilkan;
  2. 1. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo;
  3. 2. Asli Surat Pendaftaran Haji;
  4. 3. Asli Bukti Setoran Bipih;
  5. 4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kartu Identitas Anak;
  6. 5. Fotokopi Kartu Keluarga Ahli Waris;
  7. 6. Fotokopi Rekening Ahli Waris;
  8. 7. Fotokopi Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Surat Kematian dari Rumah Sakit atau desa/kelurahan;
  9. 8. Asli Surat Keterangan Ahli Waris;
  10. 9. Asli Surat Kuasa Waris; dan diserahkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kab.Purworejo dengan alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo.
  11. Pada pembatalan pendaftaran haji, maka pengguna layanan/ jemaah haji wajib hadir langsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo dengan membawa persyaratan sebagai berikut: a. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo; b. Asli Surat Pendaftaran Haji; c. Asli Bukti Setoran Bipih; d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Identitas Anak; e. Fotokopi Kartu Keluarga; f. Fotokopi Rekening Jemaah haji; g. Asli surat kuasa kepada ahli waris bagi jemaah haji yang berhalangan tetap atau sakit permanen; dan diserahkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kab.Purworejo dengan alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo.

  1. Pengguna layanan datang langsung dan membawa persyaratan pembatalan BPIH/ pembatalan pendaftaran haji
  2. Pengguna layanan dilayani oleh petugas Help Desk, mengisi buku tamu dan dipersilakan mengambil nomor antrian serta menunggu panggilan layanan
  3. Pengguna layanan dilayani oleh petugas Front Office dan diverifikasi dokumen pembatalannya
  4. Petugas membuatkan surat permohonan pembatalan kepada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler
  5. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyetujui dan Kepala Kantor menandatangani surat permohonan pembatalan
  6. Petugas menginput data pembatalan haji di Siskohat
  7. Pengguna layanan menerima berkas tembusan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Tembusan dan Terinputnya data pembatalan haji di Siskohat

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat untuk kemudian dapat ditujukan kepada:

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo

Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id

2.     menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.                telepon: 0275-321082

b.                faksimile: 0275-321082 ext 806

c.                 hotlineWA SiMANTAP di 082334451010


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembatalan BPIH"