Pelayanan Pendaftaran Haji

  1. 1. Lembar Validasi Setoran Awal dari Bank
  2. 2. Fotokopi Tabungan Haji
  3. 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Identitas Anak
  4. 4. Fotokopi Kartu Keluarga Kab. Purworejo
  5. 5. Fotokopi Akte Lahir/Ijazah/Surat Nikah
  6. 6. Foto kopi kartu Golongan Darah

  1. 1. Ketentuan umum pengguna layanan adalah sebagai berikut: a. warga negara Indonesia beragama Islam dan berusia minimal 12 (dua belas) tahun; b. tidak sedang dalam daftar tunggu haji; c. jika perenah berhaji maka jangka waktu paling singkat dalam mendaftar haji berikutnya adalah paling sedikit 10 (sepuluh) tahun sejak keberangkatan haji terakhir; d. ketentuan dalam butir c di atas tidak berlaku bagi jemaah haji reguler yang pernah bertugas sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji, Petugas Haji Daerah, atau pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan; e. pengguna layanan wajib melakukan pendaftaran haji sendiri tanpa diwakilkan;
  2. 2. Pemohon dapat mendatangi Kantor Kemenag Purworejo atau MPP (Mal Pelayanan Publik) Purworejo dan mengisi formulir pendaftaran Haji sesuai dengan identitas pemohon
  3. 3. Petugas Pendaftaran Haji memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan pemohon
  4. 4. Pengambilan Foto Diri pemohon
  5. 5. Pemohon meneliti ulang data pemohon sebelum disahkan
  6. 6. Pengesahan dokumen SPH (Surat Pendaftaran Haji) oleh Kasi PHU
  7. 7. Pemohon menerima SPH yang terdapat nomor Porsi Haji yang telah disahkan

1. Apabila pengguna layanan hadir langsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo maka layanan selesai dalam 16 menit;

2.   Apabila pengguna layanan melakukan pendaftaran haji secara elektronik melalui        aplikasi mobile Haji Pintar maka informasi status pendaftaran dari Kantor             Kementerian Agama Kabupaten Purworejo maksimal 3 (tiga) hari kerja melalui     aplikasi dan/atau e-mail pengguna layanan yang sudah didaftarkan saat registrasi;

Tidak dipungut biaya

Surat Pendaftaran Haji (SPH)

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat untuk kemudian dapat ditujukan kepada:

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo

Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id

2.     menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.                telepon: 0275-321082

b.               faksimile: 0275-321082 ext 806

c.               hotlineWA SiMANTAP di 082334451010


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Haji"