Pelayanan Informasi Publik SiMANTAP

  1. 1. Pengguna layanan mengirim pesan melalui WA SiMANTAP pada nomor: 082334451010.
  2. 2. Pengguna layanan perlu menyiapkan hasil pemindaian dokumen persyaratan sesuai jenis layanan dan perangkat keras sebagai berikut: a. telepon pintar; b. Koneksi internet
  3. 3. Layanan publik ini tersedia selama hari dan jam kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo;
  4. 4. Pengguna layanan wajib menggunakan informasi dengan mencantumkan sumber darimana memperoleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

  1. a. Pengguna layanan mengakses layanan WA SiMANTAP 082334451010.
  2. b. Aplikasi WA SiMANTAP menjawab dengan salam selamat datang dan tiga opsi untuk memilih apakah: • (a) Daftar Layanan Publik; • (b) Chat Seksi Terkait; • (c) Pengaduan dan Pertanyaan.
  3. c. Selanjutnya jika pengguna layanan memilih opsi (a), maka akan mendapatkan Daftar Layanan Publik yang terintegrasi dengan link google form sesuai jenis layanan;
  4. d. Pengguna mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan;
  5. e. Pengguna mendapatkan konfirmasi dari petugas setelah dokumen diverifikasi;
  6. f. Hasil layanan dapat dikirim via Whatsapp atau e-mail pemohon/diambil langsung di Pusat Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo;
  7. g. Apabila pengguna layanan memilih opsi (b), maka akan mendapatkan link untuk Chat dengan Seksi Terkait sesuai jenis layanan;
  8. h. Apabila pengguna layanan memilih opsi (c), maka akan mendapatkan link untuk melaporkan aduan atau pertanyaan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian informasi yang diminta.

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat atau  mengisi Formulir  Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi yang dapat diunduh di:

http://purworejo.kemenag.go.id/permohonan-informasi-publik

untuk kemudian dapat ditujukan kepada:

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo

Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id

2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.  telepon: 0275-321082

b. faksimile: 0275-321082 ext 806

c. hotline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik SiMANTAP"