Izin Penelitian

  1. Identitas Diri (ID) / Surat Penelitian

  1. Pemohon Mengisi formulir dan mengupload syarat dokumen di website pelayanan
  2. Menerima dan memeriksa, mencetak dokumen persyaratan dan mendiskripsikan dokumen
  3. petugas membuat disposisi dan menyerahkan disposisi dan dokumen kepada kaur TU
  4. Kaur TU memberikan disposisi dan dokumen kepada Madrasah
  5. Kamad menyerahkan dokumen yang disposisi untuk diproses oleh yang berkepentingan sesuai ke pegawai
  6. Pegawai mengarsipkan da memberikan surat balasan tentang izin penelitian
  7. Pemohon menerima surat balasan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan dan Pendataan

MAN Insan Cendekia Kota Batam

Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, 29456


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian"