Legalisir Dokumen Madrasah

  1. Identitas Diri (ID) / Kartu Pelajar

  1. Pemohon mengisi formulir dan mengupload syarat dokumen di Website pelayanan
  2. Menerima, memeriksa, mencetak dokumen persyaratan dan mendistribusikan dokumen
  3. Menerima, menelaah dan melegalisir dokumen
  4. menyerahkan dokumen yang sudah dilegalisir kepegawai
  5. pegawai mengarsipkan dan mengecap tandatangan Kepala Madrasah dan mengarsipkan dokumen
  6. Pemohon menerima dokumen yang sudah dilegalisir

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan dan Pendataan

MAN Insan Cendekia Kota Batam

Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, 29456


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen Madrasah"