Pelayanan Informasi Publik

  1. 1. Pengguna layanan mengisi formulir Permohonan Informasi yang berisi:a. identitas pemohon yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon/ email; b. tujuan penggunaan informasi; c. cara memperoleh informasi; d. cara mendapatkan salinan informasi; e. melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk. f. formulir dapat diunduh di website dengan link: http://purworejo.kemenag.go.id/permohonan-informasi-publik. Formulir yang sudah diisi dapat dikirimkan ke alamat: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo Jl.H.Agus Saim No.10 Purworejo 54111 atau melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id
  2. 2. hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo dengan melakukan: a. registrasi tamu; b. mengambil nomor antrian; c. menunjukkan kartu tanda penduduk/ melampirkan salinannya; d. mengisi formulir Permohonan Informasi yang telah disediakan.
  3. 3. Pengguna layanan wajib menggunakan informasi dengan mencantumkan sumber darimana memperoleh dat dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  1. 1. Melalui pengisian formulir dalam website dan dikirim melalui e-mail atau pos ditujukan kepada Kepala Kantor Kementeria Agama Kabupaten Purworejo; a. Pengguna layanan menyampaikan formulir Permohonan Informasi ditujukan kepada Kepala Kantor melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id b. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap formulir permohonan informasi, dimana: -> jika informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi informasi sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya secara daring maupun langsung. -> jika informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan ketentuan perundang- undangan yang berlaku secara daring maupun langsung.
  2. 2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo dengan membawa kelengkapan persyaratan; b. Pengguna layanan menginformasikan permohonan informasi kepada petugas Help Desk di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo serta mengambil nomor antrian dan mengisi buku tamu; c. Pengguna layanan mengisi buku tamu, mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan layanan; d. Pengguna layanan dilayani oleh Front office serta dipersilakan mengisi Formulir Permohonan Informasi. selanjutnya pengguna layanan menunggu disposisi penugasan pemberian layanan informasi; e. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan informasi yang diteruskan oleh petugas Front Office dari unit kerja; f. Apabila permohonan diterima, pengguna layanan akan diarahkan ke Ruang Konsultasi untuk ditemukan dengan petugas yang memberikan layanan data dan informasi dengan menerapkan protokol kesehatan; g. Pengguna layanan menerima data dan informasi oleh petugas/pegawai yang ditugaskan;

1.   Surat jawaban pemberian informasi akan disampaikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo;

2.  Jika pengguna datang langsung, maka akan menerima informasi dalam kurun 33 menit sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait;

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban dan/ atau pemberian informasi yang diminta.

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat atau mengisi Formulir  Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi yang dapat diunduh di:

http://purworejo.kemenag.go.id/permohonan-informasi-publik

untuk kemudian dapat ditujukan kepada:

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo

Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id

2.     menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.                telepon: 0275-321082

b.                faksimile: 0275-321082 ext 806

c.                  hotline: 085878677322 dan 081392981045


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik"