1. Surat jawaban pemberian informasi akan disampaikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo;
2. Jika pengguna datang langsung, maka akan menerima informasi dalam kurun 33 menit sejak permintaan dikonfirmasi oleh unit kerja terkait;
Tidak dipungut biaya
Surat jawaban dan/ atau pemberian informasi yang diminta.
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat atau mengisi Formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi yang dapat diunduh di:
http://purworejo.kemenag.go.id/permohonan-informasi-publik
untuk kemudian dapat ditujukan kepada:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo
Jl.H.Agus Salim No.10 Purworejo 54111 atau dikirim melalui e-mail: kabpurworejo@kemenag.go.id
2. menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
a. telepon: 0275-321082
b. faksimile: 0275-321082 ext 806
c. hotline: 085878677322 dan 081392981045
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store