Pemohon mengisi dan mengupload Berkas Syarat Surat Rekomendasi (30 Menit)
Front Office Meneliti Kesesuaian Berkas Dengan Persyaratan (20 Menit)
Pelaksana pada Seksi PD Pontren membuat Surat Rekomendasi ( 10 Menit )
Kepala Seksi PD Pontren Memeriksa dan Paraf Surat Rekomendasi (5 Menit)
Kepala Sub Bag TU Memeriksa dan Paraf Surat Rekomendasi (5 Menit)
Kepala Kemenag Memeriksa dan Menandatangani Surat Rekomendasi (5 Menit)
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Bantuan Pondok Pesantren
Pengaduan Bisa dilakukan Melaui :
Call Center : 08112729968
Email : kabkendal@kemenag.go.id
IG : kemenag.kendal
Twitter : @kemenagkendal
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store