Pelayanan Pengesahan STNK

  1. 1.STNK ASLI
  2. 2. SKPD/NOTIS PAJAK ASLI
  3. 3. FOTOKOPI IDENTITAS DIRI
  4. 4. FOTOKOPI BPKB

  1. 1. WP mempersiapkan dokomen persyaratan yang telah ditentukan;
  2. 2. WP menuju Loket Pendaftaran dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan nomor antrian kepada Petugas dan menunggu panggilan nomor antrian tersebut disetiap loket;
  3. 3. Menuju Loket BPD Kalbar untuk melakukan pembayaran dan menerima SKPD sebagai bukit sah pembayaran pajak;
  4. 4. Menuju Loket Pengesahan dan Penyerahan untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh Petugas dan mengecek kesesuaian dokumen yang diterima.

15 Menit

  1.   Besaran /.

PENGESAHAN STNK

1.   Media Pengaduan :

a.    Ruang Pengaduan / Konsultasi

b.    Kotak Saran

c.    No. HP/Wa   : 081352458259 / 081256000128

d.   Email             : uptppdsintang@gmail.com

e.    Website       : samsatsintang

g.    Instagram      : samsatsintang

2.   Alur Pengaduan :

a.    Pelapor menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan sebagaimana point A di atas;

b.    Petugas Penerima Pengaduan sesuai kewenangannya  melakukan :

1)   Menanggapi langsung pengaduan dimaksud setelah mendapat persetujuan Tim Pengelola Pengaduan;

2)   Meneruskan Pengaduan kepada Tim Pengelola Pengaduan pada waktu yang sama;

c.    Tim Pengelola Pengaduan membahas dan menindak lanjuti pengaduan dalam waktu 24 jam pada hari kerja setelah menerima pengaduan;

d.   Petugas Penerima Pengaduan menyampaikan tanggapan dan rencana tindak lanjut atas pengaduan kepada Pelapor.

3.   Waktu Penanganan Pengaduan :

Penyampaian Tanggapan dan Rencana Tindak lanjut atas pengaduan paling lambat 24 jam sejak diterimanya pada hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store