7. Rekomendasi Pengeluaran Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM)

  1. Memiliki rekomendasi pemasukan HPM dari daerah tujuan

  1. Masyarakat/Pengguna menyampaikan permohonan rekomendasi pengeluaran HPM secara daring melalui sistem aplikasi lalulintas.isikhnas.com
  2. Pejabat Otoritas Veteriner akan melakukan verifikasi permohonan rekomendasi pengeluaran melalui sistem aplikasi lalulintas.isikhnas.com
  3. Pejabat Otoritas Veteriner akan menerbitkan rekomendasi pengeluaran HPM

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

7. Rekomendasi Pengeluaran Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM)

A.  Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a.   Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Perkebunan & Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, dengan persyaratan :

-    Mengisi Formulir Permohonan;

-    Fotokopi Kartu Tanda Pengenal.

b.   Pengaduan Tertulis agar dicantumkan secara jelas Kontak Person dan Alamat dari pihak pengadu yang disampaikan melalui :

-  Kotak pengaduan yang disediakan di kantor Dinas Perkebunan & Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan M. Hambal No. 3 Pontianak;

-     Faximile : (0561) 766038;

-     Nomor Kontak : (0561) 766038;

-     Website : disbunnak.kalbarprov.go.id;

-     Email:disbunnak@kalbarprov.go.id :

B.  Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1.    Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;

2.    Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3.    Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan peninjauan ke lapangan selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

lalulintas.isikhnas.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "7. Rekomendasi Pengeluaran Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM)"