Pertimbangan Teknis Izin Usaha Obat Hewan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP, NPWP
  3. Izin Gangguan
  4. Hak Guna Bangunan
  5. Tanda Daftar Perusahaan
  6. Surat rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah Setempat atau Pusat
  7. Surat pernyataan

  1. Prosedur : a. Masyarakat/Pengguna menyampaikan berkas permohonan ke DPMPTSP b. DPMPTSP memproses berkas permohonan yang telah lengkap dan menyampaikan ke intansi teknis terkait yaitu Dinas Perkebunan & Peternakan c. Dinas Perkebunan & Peternakan menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis Izin Usaha Obat Hewan dan menyampaikan ke DPMPTSP

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Izin Usaha Obat Hewan

A.  Pengaduan dapat dilakukan melalui :

a.   Tatap Muka Langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Perkebunan & Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, dengan persyaratan :

-    Mengisi Formulir Permohonan;

-    Fotokopi Kartu Tanda Pengenal.

b.   Pengaduan Tertulis agar dicantumkan secara jelas Kontak Person dan Alamat dari pihak pengadu yang disampaikan melalui :

-  Kotak pengaduan yang disediakan di kantor Dinas Perkebunan & Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Jalan M. Hambal No. 3 Pontianak;

-     Faximile : (0561) 766038;

-     Nomor Kontak : 081352056399;

-     Website : disbunnak.kalbarprov.go.id;

-     Email:disbunnak@kalbarprov.go.id :

B.  Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan :

1.    Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 jam;

2.    Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3.    Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja;

4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan peninjauan ke lapangan selambat-lambatnya 30 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Izin Usaha Obat Hewan"