Pertimbangan Teknis Izin Pendidikan Menengah yang dikelola oleh Masyarakat

  1. Akta Notaris tentang Pendirian Yayasan/Organisasi dan Perubahan Yayasan/Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang dilengkapi dengan AD/ART
  2. Surat Pengangkatan Kepala Sekolah/Guru (bersertifikat pendidikan) yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah dari Ketua Yayasan
  3. Memiliki Guru setiap mata pelajaran dengan kualifikasi ijazah minimal S-1/DIV
  4. Memiliki staf tata usaha, minimal 1 orang berijazah SMA atau sederajat
  5. Memiliki rekening Bank atas nama Yayasan penyelenggara untuk keperluan organisasi sekolah
  6. Surat pengesahan SK Yayasan dari Kemenkum dan Ham
  7. Susunan Pengurus Yayasan/Lembaga Penyelenggara Sekolah (terdiri dari SK, Susunan Pengurus Yayasan dan Uraian Tugas
  8. Hasil Analisis Studi Kelayakan tentang pendirian sekolah SMA
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission)
  10. Profil (identitas) sekolah, nama sekolah, alamat, nama kepala sekolah, program/jurusan yag dibuka, identitas yayasan, struktur organisasi sekolah dan lain-lain
  11. Surat Ijin Lokasi dari Lembaga OSS
  12. Surat Pernyataan bahwa data-data sesuai dengan kondisi aslinya (ttd Direktur di atas meterai Rp. 6000,-)
  13. Surat Pernyataan tentang penggunaan kurikulum yang dipakai (ttd Direktur di atas meterai Rp. 6000,-)
  14. Akta/Sertifikat tanah atas nama yayasan
  15. Dokumen-dokumen Penilaian (Leger/Buku Induk/Rapor, dll)
  16. Rencana Kerja Tahunan (RKT) /Program Kerja Sekolah (PKS) tahun berjalan (Tahun Pelajaran pada saat mengajukan ijin)
  17. Memiliki meubelair untuk Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha dan Siswa
  18. Memiliki Sarana Penunjang; ? Ruang Kepala Sekolah ? Ruang Guru ? Ruang Tata Usaha ? Toilet ? Ruang Perpustakaan ? Gudang Asrama/pondokan bagi SMA berasrama/Ponpes ? Ruang Ibadah (Mesjid/Mushola dll) ? Instalasi Air Bersih (sumur bor/PAM) ? Instalasi Listrik ? Jaringan Telepon dan internet (handphone) ? Lapangan Olah Raga/Upacara
  19. Memiliki Tenaga Administrasi minimal 2 orang (minima berijazah SMA/Sederajat) (SK Pengangkatan dan Ijazah)
  20. Rekap Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilengkapi dengan Pendidikan dan tugas masing-masing (Ijazah dan Tugas masing- masing)
  21. Memiliki bukti kepemilikan/status tanah (scan asli wakaf dan hibah)
  22. Memiliki Ruang Kelas/Teori
  23. Memiliki Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) untuk tahun pelajaran berjalan (memenuhi kebutuhan 8 SNP)
  24. Memiliki siswa tiap kelas (khusus SMA Minimal 20 orang)

  1. Pemohon mengajukan Proposal Sekolah Menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat, ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalbar
  2. Kepala DPMPTSP menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala DIKBUD Prov. Kalbar untuk memberikan pertimbangan teknis atas proposal pemohon
  3. Bidang/Staf Teknis melakukan verifikasi atas proposal dengan melakukan kunjungan/penilaian ke lapangan/lokasi sekolah pemohon
  4. Hasil verifikasi di lapangan dikaji oleh Tim Teknis untuk dirancang dalam bentuk surat rekomendasi dapat atau tidaknya diterbitkan ijin operasional yang ditandatangani oleh Kepala DIKBUD Prov. Kalbar (Hasil verifikasi dapat berupa rekomendasi ijin operasional atau belum dapat diberikan ijin operasional, yang selanjutnya akan diterbitkan oleh DPMPTSP Prov. Kalbar)

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Pertek Izin Pendidikan Menengah

Pengaduan disampaikan melalui:

Ø  Telp. (0561) 734602, 733756

Ø  Whatsapp. 0821 4845 9410

Ø  Website : http://dikbud.kalbarprov.go.id

Ø  Email : dikbud@kalbarprov.go.id,

Alur Penanganan Pengaduan 

1. Menerima Pengaduan

2. Identifikasi Permasalahan 

3. Pembahasan Masalah 

4. Penyampaian Hasil 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Izin Pendidikan Menengah yang dikelola oleh Masyarakat"