Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

  1. Surat Permohonan
  2. Sertipikat
  3. Fotocopy KTP/KK

  1. Lengkapi Syarat Layanan
  2. Daftar Melalui Loket Pendaftaran
  3. Lakukan Pembayaran pada Bank atau ATM
  4. Pencetakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
  5. Selesai

4 Hari kerja

Rp. 50,000

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah

LOKET PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pendaftaran Tanah"