Permohonan SK Pemberian Hak

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Bukti Alas Hak
  3. Fotocopy KTP/KK
  4. Fotocopy PBB
  5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  6. Peta Bidang Tanah

  1. Lengkapi Syarat Layanan
  2. Daftar Melalui Loket Pendaftaran
  3. Lakukan Pembayaran pada Bank atau ATM
  4. Pemeriksaan Lapang
  5. Pembuatan Surat Keputusan Pemberian Hak
  6. Selesai

38 Hari kerja

Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

dihitung berdasarkan rumus T = (2%     x Nilai Tanah) + Rp100.000

Surat Keputusan

LOKET PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SK Pemberian Hak"