Dispensasi Nikah

  1. 1.surat dari desa
  2. fas fhoto
  3. kk dan ktp

  1. di terima berkas oleh paten kemudian di buatkan suratnya dan kemudian di tandatagani oleh kasi Sekcam dan Camat

pertama di terima di bagian pelayanan kemudian di cek setelah persyaratan lengkap di tandatangani oleh kasi  atau secam dan Camat

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

di ruangan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"