Tidak dipungut biaya
di terima oleh palyan jika persyratan sudah legkap kmudian di tandatangani oleh Kasi Sekcam dan Camat
di ruangan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store