Pelantikan PPAT

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP/KK
  3. SK PPAT

  1. Lengkapi Syarat Layanan
  2. Daftar Melalui Loket Pendaftaran
  3. Lakukan Pembayaran pada Bank atau ATM
  4. Penjadwalan Pelantikan
  5. Pelaksanaan Pelantikan
  6. Selesai

1 Hari kerja

Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah 500.000

SK PELANTIKAN

LOKET POENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelantikan PPAT"