Pelayanan Data, Laporan dan Informasi

  1. Surat Tugas, Surat Permintaan data dan Tanda Pengenal

  1. Penguna Layanan

Media

Pejabat Struktural

Tidak di pungut biaya

Data, Laporan dan Informasi

Data

Laporan

Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data, Laporan dan Informasi"