Pendaftaran SK Hak

  1. Surat Permohonan
  2. Bukti Alas Hak
  3. Fotocopy KTP/KK
  4. Fotocopy PBB
  5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  6. SK Pemberian Hak
  7. Peta Bidang Tanah
  8. Fotocopy Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan

  1. Lengkapi Syarat Layanan
  2. Daftar Melalui Loket Pendaftaran
  3. Lakukan Pembayaran pada Bank atau ATM
  4. Pencetakan Sertipikat
  5. Selesai

7 Hari kerja

Rp. 50,000

SERTIPIKAT

LOKET PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran SK Hak"