Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Masyarakat mengisi formulir pengaduan dan menyerahkan berkas tersebut ke Dinas Kesehatan Prov.Kalbar melalui bagian Pelayanan publik, kemudian diperiksa kelengkapan datanya oleh petugas layanan publik.
  2. Petugas informasi pelayanan publik menyerahkan formulir ke Unit Pengelolaan Pengaduan (UPP)

  1. 1. Pemohon mengisi formulir pengaduan
  2. 2. Pemohon menerima informasi

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:

1. Administrasi : 5 Menit

2. Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

3. Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 2 hari kerja;

4. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 2 hari kerja;

5. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 2 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Konsultasi

Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3) WA : 089518510075

4) Telepon : -

5) Faximile : -

6) Email : organisasi@kalbarprov.go.id

7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA: 089518510075, email: sekretariatdinkeskalbar@gmail.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"