98 Hari kerja
Biaya Kutipan Surat Ukur = Rp. 100.000
Pelayanan Pemeriksaan Tanah - Panitia = Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus
Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Konversi / Pengakuan Hak = Rp. 50.000
Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah = Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus
SERTIPIKAT
LOKET PENGADUAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store