Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Tanah Yang Belum Sertipikat (Tanah Negara)

  1. Surat Permohonan
  2. Sertipikat
  3. Fotocopy PBB
  4. Akta Ikrar Wakaf
  5. Surat Pengesahan Nadzir
  6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  7. Fotocopy KTP/KK

  1. Lengkapi Syarat Layanan
  2. Daftar Melalui Loket Pendaftaran
  3. Lakukan Pembayaran pada Bank atau ATM
  4. Pengukuran ke lokasi bidang tanah, pemeriksaan lapang
  5. Tunggu Proses sampai selesai sertipikat
  6. Sertipikat yang sudah selesai dapat di ambil di loket Layanan Penyerahan

98 Hari kerja

Biaya Kutipan Surat Ukur   =  Rp. 100.000

Pelayanan Pemeriksaan Tanah - Panitia = Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Konversi / Pengakuan Hak = Rp. 50.000

Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah  = Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus


SERTIPIKAT

LOKET PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk Tanah Yang Belum Sertipikat (Tanah Negara)"