Penggabungan Bidang

  1. Surat Permohonan
  2. Sertipikat
  3. Fotocopy KTP/KK
  4. Fotocopy PBB
  5. Detail Permohonan Pengukuran

  1. Lengkapi Syarat Layanan
  2. Daftar Melalui Loket Pendaftaran
  3. Lakukan Pembayaran pada Bank atau ATM
  4. Pengukuran Ke Lokasi Bidang Tanah
  5. Tunggu sampai proses selesai
  6. Sertipikat dapat di ambil melalui Loket Layanan Penyerahan

15 Hari kerja

Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

a. Luas tanah sampai dengan 10 hektar

L

Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000

500

b. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar

L

Tu = ( -------- x HSBKu ) + Rp14.000.000

4.000

c. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar

L

Tu = ( --------- x HSBKu ) + Rp134.000.000,00

10.000


SERTIPIKAT

LOKET PENGADUAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggabungan Bidang"