5 Hari
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Rapat Kerja Anggota DPRD
Persyaratan |
a. Peraturan tentang Tugas dan Fungsi DPRD; dan b. Keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
Prosedur : i. Petugas Layanan mendapat keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD mengenai rapat kerja yang akan dilaksanakan ii. Petugas Layanan melaksanakan rapat internal Sekretariat DPRD untuk membuat perencanaan terkait fasilitasi rapat kerja yang akan dilaksanakan DPRD iii. Petugas Layanan melakukan fasilitasi rapat kerja DPRD iv. Fasilitasi selesai, Petugas Layanan membuat laporan hasil fasilitasi |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store