Fasilitasi Rapat Kerja Anggota DPRD

  1. Membawa KTP / Kartu Pengenal
  2. Membawa Materi Rapat

  1. Petugas Layanan mendapat keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD mengenai rapat kerja yang akan dilaksanakan
  2. Petugas Layanan melaksanakan rapat internal Sekretariat DPRD untuk membuat perencanaan terkait fasilitasi rapat kerja yang akan dilaksanakan DPRD
  3. Petugas Layanan melakukan fasilitasi rapat kerja DPRD
  4. Fasilitasi selesai, Petugas Layanan membuat laporan hasil fasilitasi

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Rapat Kerja Anggota DPRD

Persyaratan

a.            Peraturan tentang Tugas dan Fungsi DPRD; dan

b.            Keputusan atau arahan dari Pimpinan DPRD

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur


Prosedur :

i.         Petugas   Layanan   mendapat  keputusan  atau   arahan   dari Pimpinan  DPRD mengenai rapat kerja yang akan dilaksanakan

ii.         Petugas Layanan melaksanakan rapat internal Sekretariat DPRD untuk membuat perencanaan terkait fasilitasi rapat kerja yang akan dilaksanakan DPRD

iii.         Petugas Layanan melakukan fasilitasi rapat kerja DPRD

iv.           Fasilitasi selesai, Petugas Layanan membuat laporan hasil fasilitasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Rapat Kerja Anggota DPRD"